PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) semakin memperkuat komitmen dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang diikuti oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bersama jajaran terkait dari Ruang Vidcon Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (24/8/2026).
Rakor tersebut dikoordinasi Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menjadi momentum penting untuk mengevaluasi perkembangan harga sekaligus membahas langkah-langkah konkret pengendalian inflasi di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH) Provinsi Babel pada minggu ke-3 Agustus 2026 yang tercatat sebesar 3,54 berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang pencatatan sampai pada 21 Agustus 2026.
Pj. Sekda Babel Fery menegaskan bahwa capaian tersebut perlu menjadi perhatian bersama dan diikuti dengan langkah antisipatif agar stabilitas harga kebutuhan masyarakat tetap terjaga. Menurutnya, pengendalian inflasi membutuhkan sinergi lintas sektor, terutama dalam memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta keterjangkauan harga bahan kebutuhan pokok.
“Pengendalian inflasi tidak cukup hanya dengan memantau perkembangan harga, tetapi harus diikuti langkah konkret di lapangan. Kita perlu memastikan pasokan tersedia, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat tetap mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Kita juga harus koordinasi dengan pihak-pihak terkait” terang Pj Sekda Fery.
Ia juga mendorong perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan koordinasi serta melakukan pemantauan terhadap komoditas yang berpotensi memberikan tekanan terhadap inflasi. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mengarahkan kepada seluruh elemen pusat dan daerah untuk bisa memantau langsung ke lapangan atau pasar guna memastikan harga barang/bahan tidak melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) atau HAP (Harga Acuan Pembelian/Penjualan).
Selain membahas pengendalian inflasi, rakor juga membahas evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembahasan Program 3 Juta Rumah, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia, antara lain :
1. Menyesuaikan dan menetapkan Perkada mengenai :
a. Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi MBR Masyarakat Berpenghasilan Rendah);
b. Pembebasan Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bagi MBR dan pengembang/pelaku Pembangunan perumahan MBR;
c. Pembebasan BPHTB bagi MBR untuk kepemilikan rumah pertama dan tetap berlaku meskipun konsumen membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan Alamat e-KTP;
2. Mempercepat proses penerbitan PBG bagi MBR maksimal 10 hari sejak dokumen lengkap;
3. Melakukan sosialisasi terkait hal-hal tersebut kepada masyarakat;
4. Melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan hal-hal tersebut kepada Mendagri melalui Sekjen Mendagri dan Menteri PKP melalui Sekjen MenPKP.
Pj. Sekda Fery menyampaikan bahwa Pemprov Babel akan terus mendukung pelaksanaan program tersebut melalui sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya.
Melalui rakor tersebut, Pemprov Babel berkomitmen untuk terus memperkuat langkah pengendalian inflasi sekaligus memastikan berbagai program strategis pemerintah dapat berjalan secara optimal. Sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan capaian IPH Babel sebesar 3,54, pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sebagai dasar dalam menentukan kebijakan dan langkah intervensi yang tepat, sehingga stabilitas harga dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Dalam rakor secara virtual tersebut dihadiri narasumber dari Badan Pusat Statistik Indonesia, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP), Perum Bulog, perwakilan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan). Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh kepala daerah se-Indonesia dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia.